KEDOM MATA LAMPUNG – Bandar Lampung, 27/07/2026 – Keberadaan bangunan Hotel Melana yang baru selesai dibangun di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, kini menjadi sorotan tajam. Bangunan terlihat berdiri sangat dekat dengan batas tepi jalan, diduga kuat melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Jalan (GSJ), serta Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandar Lampung. Warga mempertanyakan keabsahan izin pembangunan dan meminta instansi segera bertindak sesuai peraturan perundang‑undangan.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Bandar Lampung, kepala Dinas PERKIM Muhaimin akan menindak lanjuti masalah tersebut.
“Terima kasih atas informasii yang diberikan kepada kami, kami akan tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan” Jelas Muhaimin, Senin, 27/07/2026.
Berapa Jarak Wajib Menurut Aturan ?
Jarak pasti berdasarkan Perda RDTR/RTRW setempat, namun acuan umum:
– Dasar pokok: UU No. 28/2002 Pasal 13 mewajibkan setiap bangunan memenuhi jarak bebas minimum termasuk GSB/GSJ; UU No. 26/2007 Pasal 6–7 mewajibkan pemanfaatan ruang menurut rencana tata ruang; UU No. 38/2004 Pasal 16–17 melarang bangunan masuk Ruang Milik Jalan (Rumija).
– Jalan utama/kolektor utama seperti Jl. Sultan Agung:
– Umumnya minimal 8–15 meter dari bibir jalan/garis batas Rumija; di kawasan tersebut dokumen perencanaan menetapkan minimal 22 meter untuk bangunan baru.
– Jalan provinsi/nasional: biasanya minimal 10–15 m; jalan arteri kota besar minimal 12–25 m tergantung lebar jalan dan kelas jalan.
– Untuk hotel/gedung ramai pengunjung: wajib jarak lebih lebar dari hunian biasa guna kelancaran akses dan keamanan.
– Kepastian: merujuk Perda RTRW No. 10 Tahun 2011 & RDTR terkini Kota Bandar Lampung serta dokumen PKKPR/PBG yang diterbitkan.
Pasal dan Sanksi Pelanggaran
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Pasal 13: Bangunan wajib patuh jarak bebas/GSB sesuai ketentuan tata ruang
– Pasal 45: Sanksi administratif: peringatan tertulis; batasi pembangunan; hentikan kegiatan; beku/cabut izin; denda maksimal 10 % dari nilai bangunan; perintah bongkar bagian yang melanggar hingga total bangunan
– Pasal 47: Pidana kurungan hingga 3 tahun atau denda ratusan juta rupiah bagi yang melawan perintah penertiban
2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– Pasal 30, 34, 36: Kegiatan wajib selaras rencana tata ruang; pelanggar dikenakan sanksi mulai teguran, denda, hingga penghentian pemanfaatan ruang
3. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
– Pasal 28, 48–50: Dilarang mendirikan bangunan di Rumija; sanksi denda hingga Rp 500 juta dan/atau pidana penjara maksimal 1 tahun
4. Aturan pelaksana: PP No. 16 Tahun 2021, Permen PUPR terkait, serta Perda Kota Bandar Lampung tentang tata ruang dan penertiban bangunan.
Apakah Hotel Melana Melanggar ?
Pantauan lapangan menunjukkan bangunan Hotel Melana kurang lebih 4 meter dari bibir Jalan Sultan Agung, hal tersebut kurang dari batas minimal yang seharusnya berlaku. Belum jelas apakah PKKPR dan PBG sesuai peta zonasi resmi. Diharapkan ada pengukuran bersama dari Dinas Tata Ruang/PUPR/Satpol PP untuk membuktikan jarak tersebut. Jika kurang dari ketetapan: patut diduga bangunan Hotel Melana melanggar aturan dan wajib ditindaklanjuti sesuai hukum.
Seruan Warga & Instansi
Warga berharap Dinas Tata Ruang & Cipta Karya, PUPR, Dishub, Satpol PP, serta BPKPB Kota Bandar Lampung: Lakukan pengukuran resmi bandingkan dokumen izin
Periksa kelayakan perizinan sesuai GSJ/GSB/RDTR. Terapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu jika terbukti melanggar
Hingga berita diturunkan, awak media masih membuka ruang bagi pengelola Hotel Melana untuk menyampaikan gak jawabnya. Awak Media yang terdiri dari 3 media online akan terus memantau tindak lanjut instansi terkait.(Investigasi/Team)











