KEDOM MATA LAMPUNG.COM – BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan pekerjaan jaringan Fiberstar yang disebut melibatkan P.T IMT (oknum berinisial “NT”) di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung menuai keluhan dari tenaga kerja yang terlibat di lapangan. Keluhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan rekapan tagihan pekerjaan, tetapi juga menyangkut komunikasi antara tenaga kerja dengan pihak perusahaan, mekanisme pembayaran tenaga kerja dan hal lainnya.
Seorang narasumber menyampaikan kepada awak media bahwa sebelumnya pihak tenaga kerja berupaya bertemu dengan pihak “NT” untuk membahas persoalan rekapan tagihan pekerjaan di beberapa lokasi.
Adapun lokasi pekerjaan yang disebut antara lain:
• Way Dadi LK 1
• Way Dadi LK 2
• Rajabasa LK 1
• Rajabasa LK 2
Menurut narasumber, pihak tenaga kerja berharap persoalan tersebut dapat dibahas secara langsung agar terdapat kejelasan mengenai pekerjaan dan rekapan tagihan. Namun, upaya untuk melakukan pertemuan secara langsung disebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Narasumber menilai pola komunikasi tersebut membuat tenaga kerja merasa kurang dihargai. Ia berharap perusahaan dapat memberikan ruang untuk melakukan pembahasan, terutama ketika yang dibicarakan berkaitan dengan pekerjaan dan kewajiban pembayaran yang menurutnya perlu diperjelas.
“Ini sama saja tidak menghargai atau meremehkan tenaga kerja, kami ini manusia, sebagai mahluk sosial harusnya kita bisa saling menghargai.” keluhnya.
Keluhan Pemotongan Pembayaran Tenaga Kerja Lama
Selain persoalan rekapan tagihan, awak media juga mendapat keterangan mengenai adanya keluhan terkait mekanisme pembayaran tenaga kerja.
Menurut keterangan narasumber, terdapat dugaan pemotongan atau pengurangan pembayaran yang seharusnya diterima tenaga kerja lama, yang kemudian disebut digunakan untuk membayar tenaga kerja baru. Persoalan tersebut menjadi sorotan karena, menurut narasumber, pemotongan pembayaran tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada tenaga kerja lama yang terdampak.
Narasumber mempertanyakan dasar dan mekanisme pemotongan tersebut, terlebih apabila pembayaran tenaga kerja lama berkaitan dengan pekerjaan yang sebelumnya telah mereka laksanakan.
Menurutnya, apabila memang terdapat perubahan nilai pembayaran, pemotongan, atau pengalihan sebagian pembayaran untuk kepentingan tenaga kerja lain, seharusnya terdapat penjelasan dan komunikasi terlebih dahulu kepada pihak yang menerima dampak dari kebijakan tersebut.
“Yang menjadi persoalan, pembayaran kami dipotong untuk membayar tenaga kerja yang baru, sementara sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada kami,” ungkap narasumber.
Keluhan tersebut diharapkan dapat dijelaskan oleh pihak P.T IMT, termasuk mengenai dasar perhitungan pembayaran, mekanisme rekapan tagihan, pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran tenaga kerja, serta alasan apabila memang terdapat pemotongan atau pengurangan pembayaran.
Kejelasan Izin/Rekomtek Dinas Perkim
Selain persoalan komunikasi, rekapan tagihan dan pembayaran tenaga kerja, awak media mendapat informasi terkait aspek perizinan pekerjaan Fiberstar di wilayah Way Dadi dan Rajabasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi/konfirmasi kepada pihak P.T IMT apakah pekerjaan yang dilakukan di lapangan dipastikan telah sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait, khususnya mengenai Izin/Rekomendasi Teknis pekerjaan yang berkaitan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Awak Media Temukan Persoalan Perizinan dan K3 Pekerja di Lapangan
Hasil investigasi/konfirmasi awak media di salah satu lokasi pekerjaan, tepatnya di wilayah Kecamatan Rajabasa, didapati beberapa orang pekerja sedang melakukan pekerjaan pembenahan dan perbaikan tiang serta kabel WiFi Fiberstar.
Dalam konfirmasi tersebut, salah seorang pekerja P.T IMT yang ditemui awak media belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pekerjaan ketika dimintai keterangan, mulai dari izin lingkungan hingga izin atau Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Perkim.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri, mengingat pekerjaan Fiberstar dilaksanakan di ruang publik dan berkaitan dengan fasilitas maupun lingkungan permukiman masyarakat.
Awak media juga menemukan aspek lain yang menjadi perhatian, yakni terlihat adanya pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan Fiberstar tersebut, khususnya bagi pekerja yang melakukan aktivitas di lapangan.
P.T IMT Diminta Beri Penjelasan
Persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada keluhan tenaga kerja. Pihak P.T IMT (NT) perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme rekapan tagihan pekerjaan, mekanisme dan dasar pembayaran tenaga kerja, termasuk informasi mengenai dugaan pemotongan pembayaran tenaga kerja lama untuk membayar tenaga kerja baru, komunikasi dengan tenaga kerja, penerapan K3 pekerja, serta status dan cakupan izin pekerjaan Fiberstar di lokasi yang dipersoalkan.
Khusus mengenai persoalan pembayaran, penjelasan dari pihak perusahaan diperlukan agar dapat diketahui apakah terdapat kebijakan pemotongan atau pengalihan pembayaran, dasar perhitungannya, pihak yang memberikan keputusan, serta apakah tenaga kerja yang terdampak telah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak P.T IMT (NT) dan instansi terkait untuk memastikan duduk perkara secara utuh, termasuk mengenai rekapan pekerjaan, pembayaran tenaga kerja, perizinan, dan penerapan K3 di lapangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Red)











