‎Keluarga Korban Apresiasi PN Menggala, Terdakwa Jaili Divonis 20 Tahun Penjara

Berita44 Dilihat
banner 468x60

Kedom mata Lampung com – Tulang Bawang , Keluarga almarhum Fajar Aries Saputra menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala atas putusan terhadap terdakwa Jaili yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
‎
‎Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (7/10/2026). Agenda persidangan hari ini yakni pembacaan putusan terhadap terdakwa Jaili serta pembacaan dan penyampaian pembelaan atau pledoi dalam perkara terdakwa Ansori.
‎
‎Keluarga korban menilai putusan terhadap Jaili merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas perkara yang menyebabkan meninggalnya Fajar Aries Saputra. Keluarga berharap Majelis Hakim tetap tegak lurus dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Peristiwa yang merenggut nyawa Fajar Aries Saputra terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
‎
‎Atas putusan tersebut, pihak keluarga korban mengaku bersyukur dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Menggala.
‎
‎“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala. Kami berharap terdakwa diberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum. Kami melihat majelis hakim telah tegak lurus dan menjalankan proses hukum dalam koridornya,” ujar pihak keluarga korban.
‎
‎Sementara itu, terhadap terdakwa Ansori, keluarga korban menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. Adapun pembelaan atau pledoi terdakwa menjadi bagian dari proses persidangan dan putusan terhadap Ansori dijadwalkan pada persidangan berikutnya.
‎
‎Keluarga korban berharap proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Sempat Terjadi Cekcok Usai Sidang
‎
‎Suasana sempat memanas setelah persidangan selesai. Terjadi cekcok mulut antara pihak keluarga korban dengan terdakwa.
‎
‎Situasi kemudian semakin tegang ketika pihak keluarga terdakwa diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas yang sedang berupaya mengawal terdakwa menuju mobil tahanan.
‎
‎Terkait kejadian tersebut, keluarga korban berharap situasi dapat ditangani secara profesional oleh aparat yang berwenang dan tidak mengganggu proses hukum yang masih berjalan.
‎
‎Keluarga korban juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menahan diri serta menghormati proses persidangan.
‎
‎Sidang perkara terdakwa Ansori akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
‎
<span;>‎“Kami tetap menghormati proses hukum. Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Menggala dan Majelis Hakim yang telah menjalankan persidangan. Selanjutnya kami berharap semua pihak menghormati putusan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum,” pungkas pihak keluarga korban. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *