Sidang perkara pembunuhan kampung suka Bhakti digelar dipengadilan tulang bawang

Berita95 Dilihat
banner 468x60

Kedom mata Lampung com – TULANG BAWANG, Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Menggala pada Rabu (17/9/2026).

‎

banner 336x280

‎Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Kasus tersebut sempat menggemparkan masyarakat setempat karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

‎

‎Dalam persidangan kali ini, agenda terhadap terdakwa Jaili adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi, setelah sebelumnya terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 19 tahun penjara.

‎

‎Sementara itu, persidangan terhadap terdakwa Ansori yang sedianya juga diagendakan untuk pembacaan tuntutan, harus ditunda. Penundaan tersebut dilakukan karena penasihat hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

‎

‎Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali agenda perkara tersebut pada pekan depan.

‎

‎Di sisi lain, pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keluarga juga berharap terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya apabila terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

‎

‎Keluarga menilai perkara tersebut telah membawa kehilangan besar bagi keluarga korban, terutama bagi anak dan istri yang ditinggalkan. Hingga saat ini, keluarga juga menyampaikan bahwa belum melihat adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

‎

‎Pihak keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya  berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Keluarga juga meminta agar  terdakwa dihukum seberat-beratnya sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP, terdakwa dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 459 KUHP mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

‎

‎”Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan. Nyawa manusia telah hilang dan ada keluarga, anak serta istri yang harus menjalani kehidupan setelah kepergian korban, demikian harapan pihak keluarga.

‎

‎Keluarga menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta perkara dapat dibuka secara terang dalam persidangan, sehingga putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *