Gudang Penyimpanan Minyak Jelantah Milik Fiki Aswandi di Jatimulyo Dipertanyakan Warga: Berantakan Tanpa Standar, Pemilik Tantang Lapor Polisi

Lampung Selatan19 Dilihat
banner 468x60

Kedom mata lampung com – Lampung Selatan , Keberadaan tempat penampungan sekaligus pengolahan minyak jelantah dan limbah B3 yang diduga kuat milik Fiki Aswandi di kawasan Jatimulyo, GG tamin 1 memicu kecurigaan mendalam sekaligus kekhawatiran warga sekitar. Lokasi yang beroperasi cukup lama ini dinilai sangat tidak layak, berantakan, dan mengabaikan standar keselamatan lingkungan.

banner 336x280

‎Salah satu warga yang enggan menyebutkan identitasnya mengungkapkan keprihatinan kepada awak media. “Aktifitasnya sudah berlangsung cukup lama. Kami sangat khawatir, lihat saja kondisi limbah B3-nya, semuanya berantakan. Penampungan minyak jelantah diletakkan begitu saja di pinggir jalan tanpa aturan,” ujar warga tersebut. Warga pun mempertanyakan keabsahan izin operasional serta sistem pengolahan limbah yang diterapkan.

‎Saat dikonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp oleh tim redaksi, tanggapan Fiki Aswandi justru menantang: “Lapor Polsek aja mas… tar dipengadilan saya tunjukkan.”

‎Pantauan langsung di lapangan membuktikan kekhawatiran warga. Kondisi tempat penampungan sangat tidak higienis. Wadah-wadah berisi minyak bekas dan limbah diletakkan sembarangan di pinggir jalan raya tanpa pelindung, tanda peringatan, maupun fasilitas penampungan yang tertutup dan aman sesuai regulasi. Hal ini berpotensi tinggi menimbulkan pencemaran tanah, air, serta bahaya kebakaran di lingkungan padat penduduk.

‎Minyak jelantah secara hukum masuk kategori Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menurut PP No. 22 Tahun 2021, sehingga pengelolaannya—mulai penyimpanan, penampungan hingga pengolahan—wajib memiliki izin khusus dari KLHK/Dinas Lingkungan Hidup serta memenuhi standar teknis yang ketat.

‎Warga mendesak aparat berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan Kepolisian untuk segera turun tangan melakukan pengecekan faktual. Apakah izin pengelolaan limbah B3 sudah sah dan sesuai tata ruang? Apakah tempat penampungan memenuhi standar keamanan?

‎Jika terbukti melanggar ketentuan UU Lingkungan Hidup dan tata tertib wilayah, warga menuntut agar tempat usaha tersebut segera ditutup demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat luas.(Red)

‎(

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *