Kedom mata lampung com – Tulang Bawang Barat, Battikpost Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana, dikabarkan telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi tersebut diperoleh dari seorang pegawai Kejari Tubaba berinisial SB saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (22/7/2026).
”Iya bang, benar,” ujar SB singkat ketika dimintai konfirmasi mengenai informasi penahanan tersebut.
SB juga menjelaskan bahwa Eli Fitriyana telah dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tubaba belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai penahanan tersebut. Belum ada penjelasan terkait dasar hukum penahanan, pasal yang disangkakan, maupun perkembangan terbaru dalam proses penyidikan.
Belum adanya informasi resmi dari pihak kejaksaan memunculkan perhatian masyarakat. Mengingat perkara ini melibatkan seorang anggota DPRD yang masih aktif, publik berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar proses hukum dapat dipahami secara utuh.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebelumnya, perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Eli Fitriyana telah menjadi sorotan publik sejak berkas perkara dilimpahkan dari Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat ke Kejaksaan Negeri Tubaba. Namun, perkembangan penanganannya dinilai masih minim disampaikan kepada masyarakat.
Sampai saat ini, Kejari Tubaba belum memberikan keterangan resmi terkait status penahanan maupun tahapan hukum berikutnya.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, penyidik yang menangani perkara, penasihat hukum Eli Fitriyana, maupun Eli Fitriyana sendiri guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau dan disajikan berdasarkan fakta serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.(Red)











