BERITA OPINI: Polemik Pejabat Negara Beristri Dua – Antara Hak Pribadi, Norma Sosial, dan Aturan Hukum

OPINI29 Dilihat
banner 468x60

Kedom mata Lampung.com. – Isu pejabat negara yang memiliki lebih dari satu istri kembali memicu perdebatan hangat di ruang publik. Pertanyaannya sederhana namun mendalam: apakah hal ini pantas dilakukan pemimpin, masih dianggap tabu, atau justru melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia?

Apakah Melanggar Hukum?

banner 336x280

Secara prinsip, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami (satu suami satu istri). Poligami hanya diizinkan dengan syarat sangat ketat: istri pertama tidak bisa menjalankan kewajiban, sakit menahun, atau mandul – serta harus ada persetujuan tertulis istri pertama, putusan pengadilan agama, dan bukti kemampuan berlaku adil .

Khusus pejabat negara/ASN, aturan lebih diperketat lewat PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990. Mereka wajib minta izin tertulis dari atasan berwenang sebelum menikah lagi . Tanpa izin resmi, pernikahan itu ilegal dan bisa dijatuhi sanksi: teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan. Bahkan, pernikahan siri bisa dianggap melanggar administrasi negara dan tindak pidana pernikahan ganda.

Apakah Pantas atau Tetap Tabu?

Publik terbelah dalam dua pandangan:

✅ Pandangan yang Membolehkan

– Menganggapnya hak pribadi dan urusan rumah tangga, selama sesuai agama dan syarat hukum terpenuhi.
– Asalkan tugas negara terjalankan dengan baik, urusan pribadi tidak perlu diintervensi.

❌ Pandangan yang Menolak

– Menganggap pejabat adalah contoh teladan, sebaiknya memegang teguh nilai kesetaraan dan kesatuan rumah tangga.
– Bagi sebagian besar masyarakat, poligami masih dianggap tabu dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap perempuan serta anak.
– Rawan dugaan penyalahgunaan wewenang, penggunaan fasilitas negara untuk keluarga lain, atau pemanfaatan jabatan demi kelancaran urusan pribadi.

Bagaimana Tanggapan Publik?

Reaksi warga sangat beragam, namun umumnya mengarah pada kecurigaan dan tuntutan transparansi:

1. Desakan kepatuhan hukum: Publik menuntut bukti izin resmi. Jika tanpa izin, publik menuntut sanksi tegas tanpa pandang bulu.
2. Kritik etika jabatan: “Jika tidak bisa adil dalam rumah tangga, bagaimana bisa adil memimpin negara?” menjadi kalimat yang sering muncul.
3. Khawatir penyalahgunaan kekuasaan: Takut jabatan dijadikan tameng, atau anggaran negara tersedot untuk kebutuhan keluarga kedua.
4. Dukungan terbatas: Hanya kalangan tertentu yang memahami secara agama yang masih memberikan ruang, namun tetap menekankan kewajiban keadilan penuh.

Kesimpulan

Pejabat negara beristri dua bukanlah hal yang mutlak terlarang, namun sangat dibatasi hukum dan etika jabatan. Jika dilakukan tanpa prosedur sah, itu jelas pelanggaran hukum dan disiplin. Di mata publik, hal ini sering kali bukan sekadar urusan pribadi, melainkan cermin integritas pemimpin.

Masyarakat pada akhirnya menuntut satu hal: hukum berlaku sama bagi semua, dan pejabat harus menjadi teladan taat aturan serta menjunjung tinggi keadilan.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed