Kedom mata lampung com – TULANG BAWANG BARAT, Perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriana, memasuki tahapan persidangan. Informasi tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala yang menampilkan status perkara telah memasuki sidang pertama.
Berdasarkan penelusuran pada SIPP Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis (24/7/2026), tercatat perkara dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl. Dalam sistem tersebut, perkara diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Eli Fitriyana binti Sujono AP.
Data SIPP juga menunjukkan perkara didaftarkan pada 21 Juli 2026 berdasarkan surat pelimpahan bertanggal 16 Juli 2026. Pada kolom status, perkara tercantum telah memasuki agenda sidang pertama.
Selain status persidangan, sistem informasi pengadilan juga memuat keterangan bahwa terdakwa menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
Informasi itu turut dibenarkan oleh seorang pegawai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berinisial SB. Kepada wartawan, SB menyampaikan bahwa Eli Fitriana telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Menggala pada Rabu (22/7/2026) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pelimpahan berkas perkara, dasar penahanan, maupun agenda persidangan yang akan dijalani terdakwa.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Tubaba tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Dengan terdaftarnya perkara tersebut dalam SIPP Pengadilan Negeri Menggala, proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan di persidangan. Masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum, termasuk mengenai agenda sidang selanjutnya serta materi dakwaan yang akan disampaikan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan data yang tersedia pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala serta keterangan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berinisial SB. Terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, dan proses hukum berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)











