{"id":1271,"date":"2026-09-28T06:34:15","date_gmt":"2026-09-28T06:34:15","guid":{"rendered":"https:\/\/kedommatalampung.com\/?p=1271"},"modified":"2026-09-28T06:34:15","modified_gmt":"2026-09-28T06:34:15","slug":"imf-soroti-kasus-pt-psmi-uang-rp1-triliun-disita-ketua-imf-minta-penegakan-hukum-dibuka-seterang-terangnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/2026\/09\/28\/imf-soroti-kasus-pt-psmi-uang-rp1-triliun-disita-ketua-imf-minta-penegakan-hukum-dibuka-seterang-terangnya\/","title":{"rendered":"IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><b>KEDOM MATA LAMPUNG.COM<\/b> &#8211; BANDAR LAMPUNG \u2014 Kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menyita dan menerima penitipan uang dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) senilai Rp<a href=\"tel:1003184000000\">1.003.184.000.000<\/a> serta USD<a href=\"tel:166000\">166.000<\/a>.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyitaan uang maupun aset, tetapi mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cNilai uang yang diamankan sangat besar. Publik tentu bertanya, bagaimana proses pemanfaatan kawasan hutan itu terjadi, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana negara bisa mengalami kerugian. Ini harus dibuka secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti,\u201d ujar Indra.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurut Indra, proses hukum perlu dikawal secara transparan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menilai masyarakat Lampung berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status kawasan, dasar pemanfaatan lahan, perizinan, serta mekanisme yang menyebabkan perkara tersebut masuk ke ranah pidana.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kejagung sebelumnya menyatakan telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita dokumen terkait, serta memblokir 10 rekening perusahaan dalam penyidikan perkara tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kejagung juga menyebut uang yang diserahkan PT PSMI telah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurut penjelasan Kejagung, uang tersebut nantinya dapat disetorkan ke kas negara apabila perkara telah terbukti dan mempunyai kekuatan hukum tetap.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><b>IMF: Jangan Hanya Berhenti pada Angka Rp1 Triliun<\/b><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Indra mengatakan angka lebih dari Rp1 triliun seharusnya menjadi pintu masuk untuk melihat perkara secara utuh.<br \/>\n\u201cJangan sampai publik hanya melihat angka Rp1 triliun. Yang lebih penting adalah bagaimana negara bisa kehilangan hak atau mengalami kerugian, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana tata kelola kawasan hutan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun,\u201d katanya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ia juga mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan diperiksa berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.<br \/>\nPerkembangan terbaru menunjukkan Kejagung masih melanjutkan penyidikan. Bahkan, pada September 2026 penyidik telah memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin, dalam kapasitasnya sebagai saksi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">IMF menegaskan akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, serta berpijak pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KEDOM MATA LAMPUNG.COM &#8211; BANDAR LAMPUNG \u2014 Kasus dugaan korupsi penggunaan dan <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/2026\/09\/28\/imf-soroti-kasus-pt-psmi-uang-rp1-triliun-disita-ketua-imf-minta-penegakan-hukum-dibuka-seterang-terangnya\/\" title=\"IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1272,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[46],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-1271","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-kota-bandar-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1271","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1271"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1271\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1273,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1271\/revisions\/1273"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1272"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1271"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1271"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1271"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=1271"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}