{"id":1018,"date":"2026-08-24T13:08:56","date_gmt":"2026-08-24T13:08:56","guid":{"rendered":"https:\/\/kedommatalampung.com\/?p=1018"},"modified":"2026-08-24T13:08:56","modified_gmt":"2026-08-24T13:08:56","slug":"imf-bedah-bmd-disdik-tulang-bawang-rp884-miliar-aset-hibah-23-sekolah-dokumen-dipertanyakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/2026\/08\/24\/imf-bedah-bmd-disdik-tulang-bawang-rp884-miliar-aset-hibah-23-sekolah-dokumen-dipertanyakan\/","title":{"rendered":"IMF \u201cBEDAH\u201d BMD DISDIK TULANG BAWANG: Rp8,84 MILIAR ASET HIBAH, 23 SEKOLAH, DOKUMEN DIPERTANYAKAN"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><b>KEDOM MATA LAMPUNG.COM<\/b> &#8211; TULANG BAWANG, LAMPUNG \u2014 Angka miliaran rupiah dalam pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang kembali menjadi sorotan. Bukan karena asetnya tidak ada, tetapi karena kelengkapan dokumen dan konsistensi pencatatannya menjadi pertanyaan dalam hasil pemeriksaan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Hasil pemeriksaan mencatat terdapat 35 unit bangunan yang berasal dari hibah\u2014meliputi ruang kelas, perpustakaan, WC dan bangunan lainnya\u2014pada 23 sekolah, dengan nilai perolehan fantastis mencapai Rp8.845.233.047,70 dan nilai buku Rp6.360.675.951,70.<br \/>\nBagi Integrity Media Forum (IMF), angka tersebut terlalu besar untuk sekadar disikapi sebagai persoalan administrasi yang kemudian selesai di atas meja.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pertanyaan publik kini sederhana: jika aset tersebut tercatat sebagai aset daerah yang berasal dari hibah, di mana dan bagaimana dokumen yang menjadi dasar pengakuannya?<br \/>\nDARI 23 SEKOLAH, HANYA 4 BISA TUNJUKKAN DOKUMEN<br \/>\nDalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa hanya empat sekolah yang dapat menunjukkan dokumen pengakuan hibah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dokumen tersebut mencakup enam unit barang dengan nilai perolehan Rp828.385.335,30 dan nilai buku Rp577.422.542,30.<br \/>\nArtinya, terdapat aset pada sekolah lainnya yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait dokumen pengakuan hibah dan dasar pencatatannya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ketua Umum IMF Indra Segalo Galo menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya.<br \/>\n\u201cKami tidak sedang mengatakan telah terjadi penyimpangan. Tetapi ketika hasil pemeriksaan mempertanyakan kelengkapan dokumen aset hibah bernilai miliaran rupiah, pemerintah wajib memberikan penjelasan. Publik berhak tahu bagaimana aset itu diperoleh dan bagaimana kemudian dicatat sebagai BMD,\u201d tegas Indra.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurutnya, transparansi justru penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.<br \/>\nADA SELISIH Rp508,65 JUTA, SIAPA YANG HARUS MENJELASKAN?<br \/>\nSorotan semakin mengerucut karena hasil pemeriksaan juga mencatat adanya perbedaan pengakuan nilai hibah sebesar Rp508.654.300,00 pada KIB C antara dokumen PKS Dinas Pendidikan dan dokumen terkait SDN 01 Tri Jaya.<br \/>\nDokumen yang disebut antara lain PKS Nomor B\/400.3.13.1\/022\/MOU-TJ\/V-D.1\/TB\/V\/2023 tanggal 25 Mei 2023 terkait pembuatan rumah dinas.<br \/>\nSelain itu, terdapat pula pencatatan aset pada KIB C yang disebut memiliki nilai buku Rp0,00.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">IMF menilai perbedaan nilai tersebut harus dijelaskan dengan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.<br \/>\n\u201cSelisih Rp508 juta lebih bukan angka kecil. Harus jelas dari mana angka tersebut muncul, mana nilai yang benar, dan apa dasar pencatatannya. Kalau ada kesalahan administrasi, katakan kesalahan administrasi dan lakukan koreksi sesuai aturan,\u201d ujar Indra.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">IMF meminta Pemkab Tulang Bawang melakukan rekonsiliasi total terhadap seluruh aset tersebut.<br \/>\nBukan hanya memeriksa KIB C, tetapi mencocokkan PKS, BAST, NPH, dokumen hibah, nilai perolehan, nilai buku hingga keberadaan fisik bangunan di masing-masing sekolah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurut IMF, pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Apakah seluruh aset memiliki dokumen hibah?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Apakah nilai yang tercatat sudah sesuai dokumen sumber?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Apakah nilai aset pada KIB C sesuai dengan kondisi sebenarnya?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dan apakah seluruh aset tersebut telah ditetapkan serta dicatat sesuai ketentuan BMD?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut IMF, harus dijawab secara terbuka.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Indra juga mendorong Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang serta pengelola BMD untuk memastikan seluruh persoalan tersebut mendapatkan tindak lanjut.<br \/>\n\u201cJangan tunggu sampai persoalan ini menjadi bola liar. Buka datanya, cocokkan dokumennya, cek fisiknya dan jelaskan hasilnya kepada publik. Kalau memang tidak ada masalah substantif, justru semakin cepat dijelaskan akan semakin baik,\u201d katanya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">IMF menegaskan bahwa sorotan ini bukan tuduhan terhadap individu maupun institusi tertentu. Hasil pemeriksaan tetap harus ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.<br \/>\nNamun, IMF mengingatkan bahwa aset daerah adalah aset publik.<br \/>\n\u201cRp8,84 miliar bukan angka kecil.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ini menyangkut aset yang berada di lingkungan pendidikan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai administrasinya meninggalkan ruang pertanyaan. Pemerintah harus memastikan semuanya terang, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,\u201d pungkas Indra Segalo Galo.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kini bola berada di tangan Pemkab Tulang Bawang: menjelaskan, mencocokkan, memperbaiki, dan memastikan seluruh aset hibah tersebut benar-benar memiliki dasar administrasi serta pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KEDOM MATA LAMPUNG.COM &#8211; TULANG BAWANG, LAMPUNG \u2014 Angka miliaran rupiah dalam <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/2026\/08\/24\/imf-bedah-bmd-disdik-tulang-bawang-rp884-miliar-aset-hibah-23-sekolah-dokumen-dipertanyakan\/\" title=\"IMF \u201cBEDAH\u201d BMD DISDIK TULANG BAWANG: Rp8,84 MILIAR ASET HIBAH, 23 SEKOLAH, DOKUMEN DIPERTANYAKAN\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1021,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[45],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-1018","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-provinsi-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1018","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1018"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1018\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1022,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1018\/revisions\/1022"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1021"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1018"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1018"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1018"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/kedommatalampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=1018"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}