Diduga Pihak SPBU 24.353.154 Bekerja Sama Buka Jalur Untuk Mafia Pengecor BBM Subsidi Solar

Pringsewu31 Dilihat
banner 468x60

MATA LAMPUNG.COM – Bandar Lampung,- Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 24353154 Jalan Raya Gadingrejo, Kel. Gading Rejo Utara, Kec. Gading Rejo, Pringsewu, Provinsi Lampung, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan adanya praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan sejumlah kendaraan pelangsir yang sangat jelas tertangkap dalam vidio dan poto seperti mobil panter warna merah dan warna biru yang sedang melakukan aksi pengecoran.

Dugaan kerja sama antara oknum SPBU dan pelangsir BBM subsidi solar di Bandar Lampung telah memicu keresahan warga akibat antrean yang panjang. Praktik kecurangan ini sering kali melibatkan pembelian berulang menggunakan pelat nomor palsu atau barcode yang dimanipulasi bahkan dalam satu kendaraan memiliki banyak Barcode untuk mengisi BBM subsidi Solar, serta modifikasi tangki kendaraan untuk menimbun solar subsidi.Aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan masyarakat dan negara.

banner 336x280

SPBU bernomor 24.353.154 tersebut diduga melayani pengisian BBM dalam jumlah besar kepada pelangsir untuk berbagai jenis bahan bakar seperti  Solar. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga serta penggunaan rutin melihat aktivitas yang dinilai tidak wajar

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik tersebut diduga dilakukan secara terkoordinasi oleh oknum pelangsir yang di kordinir dan di bakingi oleh oknum TNI AL bersama pihak tertentu di lingkungan SPBU, Lalu BBM hasil mengecor di bongkar di salah satu gudang penimbunan minyak ilegal milik O , I’M dan YS yang berlokasi di Pringsewu dan Gedong Tataan.

Salah satu narasumber menyebutkan, kendaraan pelangsir diduga sengaja disusun dalam antrean dengan menggunakan pelat nomor berbeda untuk mengelabui sistem pengawasan pengisian BBM.kendaraan yang di pakai bermacam jenis seperti Fortuner, Fajero,Panter,kanter,truk yang sudah di modifikasi.

“Biasanya kendaraan pelangsir datang secara bergantian dan antre cukup panjang, bahkan sampai menghambat kendaraan masyarakat yang ingin mengisi BBM. Diduga mereka menggunakan pelat kendaraan berbeda untuk menghindari terdeteksi sistem,” ujar narasumber tersebut, Senin (3/8/2026).

Selain merugikan masyarakat, praktik tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara mengingat BBM merupakan komoditas strategis yang distribusinya diatur secara ketat oleh pemerintah.

Diharapkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas dan (APH) Aprat penegak hukum supaya dapat turun menyidak  SPBU 24.353.154 Gading Rejo ,dan memeriksa CCTV, TOTALISATOR,dan PENJUALAN dan berharap kepada BPH MIGAS dapat terbuka supaya publik dapat melihat dalam setiap proses nya.

Hingga saat ini pengawas SPBU  belum bisa di temui dan dihubungi baik telpon seluler maupun melalui pesan whatsapp.  hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen SPBU 24.353.154

Tim media masih berupaya meminta klarifikasi guna memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan pelanggaran atau terdapat mekanisme tertentu yang dibenarkan sesuai aturan.

Media ini menegaskan pemberitaan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, warga meminta agar pihak terkait tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban distribusi BBM bagi masyarakat. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *