<span;>Kedom mata lampung com – Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang tak terhitung luasnya: tanah subur, laut kaya, hutan lebat, energi melimpah. Konstitusi tegaskan: bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara guna kemakmuran rakyat sebesar‑besarnya (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945) . Namun usia kemerdekaan ke‑81 membawa pertanyaan tajam: mengapa di negeri yang gemah ripah loh jinawi, rakyat justru makin terbebani sementara segelintir elite menikmati hasil curian?
Pajak Menumpuk, Amanat Hukum Terlupakan
Pajak menurut Pasal 23A UUD 1945 harus diatur undang‑undang dan dipergunakan demi kemakmuran seluruh rakyat. Pasal 1 Angka 1 UU KUP menegaskan pajak adalah kontribusi wajib untuk sebesar‑besarnya kemakmuran rakyat; UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) meletakkan asas utama: keadilan, kesederhanaan, kepastian hukum . Kenyataannya: rakyat kecil dipungut ketat—PPh, PPN, PBB, retribusi beragam—namun pelayanan dasar tertinggal jauh. Jalan berlubang, sekolah tak layak, kesehatan mahal. Uang rakyat yang seharusnya berputar untuk kesejahteraan, justru dialihkan jadi santapan pejabat dan kelompok dekatnya.
Korupsi Melanggar Amanat Konstitusi & Undang‑Undang
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melarang keras penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara :
- Pasal 2 & 3: Pidana penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar bagi yang melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang merugikan negara
- Pasal 18: Wajib kembalikan kerugian; rampas harta hasil korupsi; sanksi tambahan pencabutan hak jabatan
Ironisnya hukum terasa “dua muka”: tajam bagi rakyat kecil, tumpul saat menyentuh mereka berkuasa. Anggaran pendidikan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur—berulang kali terbukti diselewengkan. Ini bukan sekadar pelanggar undang‑undang, melainkan pengkhianatan langsung terhadap Sila Kelima Pancasila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” serta Pasal 1 ayat 3, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 . Kesenjangan melebar: sebagian hidup mewah atas pajak rakyat; jutaan lain masih berjuang makan sehari‑hari.
Hilangnya Nilai Luhur dan Ancaman Bagi Masa Depan Bangsa
Keadilan sosial makin terasa sekadar kalimat di naskah kenegaraan. Negara gagal menjaga amanat: perekonomian harus berasas kekeluargaan, bukan persaingan tak seimbang yang menguntungkan segelintir (Pasal 33 ayat 1 UUD 1945) . Rakyat tak lagi dijaga, melainkan dipunguti tanpa imbalan layak. Korupsi yang dibiarkan tumbuh menjadi sistemik: melumpuhkan pertumbuhan, menghilangkan kepercayaan, dan menjadikan bangsa tetap “terjajah”—kali ini oleh bangsanya sendiri.
Seruan Mengembalikan Amanat Rakyat
Keadilan tidak bisa menunggu selamanya. Semua elemen bangsa harus bersuara: Tegakkan hukum tanpa pandang pangkat sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Periksa ulang sistem perpajakan dan belanja negara agar benar‑benar berpihak rakyat miskin dan UMKM Pastikan pengelolaan kekayaan alam dan anggaran negara terbuka, diawasi ketat, dan dikembalikan fungsinya demi kemakmuran bersama
Jaga agar Sila Kelima Pancasila bukan sekadar tulisan, melainkan kenyataan hidup yang dirasakan setiap warga
<span;>Selama uang pajak masih jadi “bancakan elite” dan kekayaan alam tak dinikmati rakyat luas—selama itu pula kemerdekaan belum tuntas. Mari kita pertahankan Indonesia yang adil, makmur, dan sentosa sebagaimana dicita‑citakan pendiri bangsa.
Kedom Mata Lampung – Mengawal Amanat Rakyat, Menuntut Keadilan Nyata (red)
Ketika Keadilan Dipertanyakan, Pajak Rakyat Jadi Bancakan Elite: Pancasila dan Konstitusi Terabaikan










