Pesisir Barat – Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026.
Perkara ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VI/2026/SPKT/POLSEK NGARAS/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LPG tanggal 30 Juni 2026, dengan pelapor atas nama Kuat Santoso, warga Dusun IV Pekon Mon.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Ketika kembali bersama rekannya, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan 3 karung padi di dapur hilang.
Korban bersama warga melakukan pencarian dan menemukan 2 karung padi yang disembunyikan di bawah pohon sawit di Jalan Way Bendungan. Tidak lama kemudian, warga melihat terduga pelaku berinisial NS, 47 tahun, warga Dusun Paya Sekedi, Pekon Mon, sedang membawa 1 karung padi untuk dinaikkan ke sepeda motor. Pelaku kemudian diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi.
Penangkapan
Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., saat itu sedang melaksanakan patroli malam untuk mengantisipasi tindak pidana C3. Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ngaras.
Barang Bukti
1. 3 karung berisi padi masing-masing seberat 50 kilogram
2. 1 bilah pisau dapur warna biru
3. 1 buah kunci grendel yang telah dirusak
Tindak Lanjut
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan pengamanan barang bukti.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D., http://S.Psi., M.M., mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Keberhasilan ini berkat respons cepat personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang segera memberikan informasi. Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan dengan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana,” ujar Kapolsek.
Kasus ini diproses sesuai Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.











